Kompas TV nasional hukum

Putri Candrawathi Belum Juga Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka, Ada di Mana Dia?

Kompas.tv - 20 Agustus 2022, 11:50 WIB
putri-candrawathi-belum-juga-ditahan-padahal-sudah-jadi-tersangka-ada-di-mana-dia
Putri Candrawathi per hari ini, Sabtu (20/8/202) belum juga ditahan kepolisian padahal sudah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sampai hari ini pukul 11.00 WIB, Sabtu (20/8/2022), Putri Candrawathi belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat.

Sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Renata Panggalo dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, istri bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu belum ditahan lantaran sakit.

Selain itu, alasan Putri Candrawathi belum ditahan diduga karena ada pertimbangan bahwa saat ini memiliki peran sebagi ibu dengan empat anak.

Bahkan salah satu anak Putri adalah seorang balita.  

“Belum bisa ditahan karena kondisinya sakit,” kata Renata dalam laporannya di program Kompas Siang, Sabtu (20/8).

Untuk posisi sekarang, saat ini masih berada di rumahnya sendiri. 

“Selain kondisi sakit, mungkin ada sedikit pertimbangan karena mungkin perannya sebagai ibu dengan empat anak dan salah satu anaknya balita,” sambungnya.

Baca Juga: Soal Putri Candrawathi Bisa Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, LPSK: Apa Mau Lawan Suaminya?

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Putri Candrawathi menyusul sang suami, Irjen Ferdy Sambo yang juga ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi, berarti sampai saat ini sudah ada lima tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Ku'at Maruf dan suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi-red) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, Jumat (19/8).


Selain itu, Agung menjelaskan soal surat sakit yang diajukan oleh Putri Candrawathi hingga membuatnya belum ditahan oleh kepolisian. 

"Seyogyanya kemarin diperiksa, tapi Ibu PC mengajukan surat sakit, jadi dihold, meskipun tetap dilakukan gelar perkara. Sambil berkoordinasi dengan dokter, nanti status akan dijelaskan berikutnya." paparnya. 

Terkait posisinya, Agung menjelaskan bahwa tersangka ada di rumahnya.

"Ada di kediamannya, ada di rumah," sambungnya. 

Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Keterlibatan Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x