Kompas TV nasional hukum

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Terserah Polisi Saja

Kompas.tv - 20 Agustus 2022, 10:51 WIB
istri-ferdy-sambo-jadi-tersangka-mahfud-md-terserah-polisi-saja
Mahfud MD mengapresiasi kerja Polri yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan terduga pelaku utama kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

MAKASSAR, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya penetapan istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan seusai kegiatannya di salah satu kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/8/2022).

“Terserah polisi sajalah,” kata Mahfud kepada wartawan seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Makassar, Arif Tirtana.

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, polisi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik: Kejanggalan Drama Putri Candrawathi Tampak saat Ia Muncul di Mako Brimob

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” ucap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka.”

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara, penyidik meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu barang bukti yakni rekaman CCTV baik yang ada di lokasi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, maupun yang ada di dekat tempat kejadian perkara di Duren Tiga.


Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Tetap Hormati Hak Putri Candrawathi Meski Berstatus Tersangka

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa ibu PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," ujar Andi dalam konferensi pers yang sama.

Andi menjelaskan pihaknya berhasil menemukan digital video recorder (DVR) CCTV yang selama ini dihilangkan oleh oknum personel Polri yang terlibat skenario menutup jejak pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf atau KM (ART/sopir).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x