Kompas TV nasional peristiwa

Info 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 20 Agustus 2022

Kompas.tv - 20 Agustus 2022, 07:36 WIB
info-5-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-sabtu-20-agustus-2022
Ilustras. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Dian Septina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Sabtu (20/8/2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Mengutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling tersebut akan berada di 5 titik daerah Jakarta dan mulai beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Selain itu, Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM keliling. Seperti tetap menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Jakarta dan Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir, BMKG Terbitkan Peringatan Dini


Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Aturan STNK Mati 2 Tahun jadi Kendaraan Bodong Berlaku Kapan? Korlantas Bilang Begini

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x