Bakal calon legislatif dari Partai Gerindra, Muhammad Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke DKPP. Laporan dilakukan setelah KPU menolak pendaftaran caleg mantan napi koruptor.
Dengan membawa sejumlah berkas, tim kuasa hukum bakal calon legislatif dari Gerindra, Muhammad Taufik mendatangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
KPU Pusat dan juga KPU DKI Jakarta dinilai melakukan pelanggaran etik, karena tetap menolak pendaftaran bakal caleg mantan napi korupsi meskipun keputusan Bawaslu menyatakan mantan napi korupsi tetap boleh mendaftar jadi caleg.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.