Kompas TV video vod

Bukti Baru! CCTV Sebelum & Sesudah Kejadian Berhasil Ditemukan, Putri Candrawathi Terlihat di TKP

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 14:45 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik juga berhasil menemukan CCTV sebelum dan sesudah pembunuhan.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan saintifik crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” ucap Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka.”

Sebelumnya, Putri dilaporkan ke polisi karena diduga membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.

Kuasa hukum Putri, Patra M Zen bahkan mengaku kena prank alias dibohongi kliennya.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Polri Tetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pusaran kasus hukum yang menerjang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, semakin kencang.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, kini melaporkan Putri dan suaminya, Ferdy Sambo ke polisi karena diduga membuat laporan palsu yang menuduh sang ajudan melakukan pelecehan terhadapnya.

Laporan dengan skenario pelecehan istri Ferdy Sambo di rumah dinas itu, sudah dihentikan penyidik Bareskrim Polri.

Bahkan diduga kuat menjadi bagian dari upaya obstruction of justice, alias merintangi penegakan hukum, untuk mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x