Kompas TV entertainment selebriti

Duduk Perkara Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham, Terkait Merek Gen Halilintar

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 11:39 WIB
duduk-perkara-ayah-atta-halilintar-gugat-kemenkumham-terkait-merek-gen-halilintar
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, menggugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar. (Sumber: Instagram/Halilintar Anofial Asmid)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Halilintar Anofial Asmid, ayah Youtuber Atta Halilintar, menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Niaga.

Ayah Atta Halilintar itu menggugat Kemenkemkumham di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pendaftaran merek "Gen Halilintar".

Dalam gugatan dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu tidak hanya ditujukan untuk Kemenkumham namun juga Ditjen Kekayaan Intelektual dan Komisi Banding Merek.

"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," demikian nama pihak tergugat yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Profil Tom Liwafa, Pria yang Pernah Viral  Bagikan Uang Sekardus, Disebut dalam Isu Konsorsium 303

Duduk Perkara Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham

Gugatan yang didaftarkan pada Kamis, 4 Agustus 2022 diduga lantaran Kemenkumham menolak merek "Gen Halilintar + lukisan" yang pernah didaftarkan.

Dengan demikian, Anofial Asmid dalam petitum gugatannya meminta Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834," bunyi petitum tersebut.

Ayah Atta juga meminta tergugat menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat.


Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Minta Aurel Hermansyah Lahiran Normal, KD: Lihat Kesiapan Ibu dan Bayi

Anofial Asmid juga meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutupnya.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x