Kompas TV internasional kompas dunia

Vonis Penjara 34 Tahun bagi Ibu 2 Anak Arab Saudi Gara-Gara Main Twitter Tuai Kecaman Internasional

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 07:20 WIB
vonis-penjara-34-tahun-bagi-ibu-2-anak-arab-saudi-gara-gara-main-twitter-tuai-kecaman-internasional
Mahasiswi doktoral sekaligus aktivis perempuan Salma al-Shehab tampak berbicara pada wartawan di Pekan Buku Internasional Riyadh di Riyadh, Arab Saudi, Maret 2014. Pada Kamis (18/8/2022), al-Shehab disebut divonis 34 tahun penjara karena aktivitasnya di Twitter. (Sumber: (Saudi state television via AP)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Hariyanto Kurniawan

DUBAI, KOMPAS.TV – Putusan hukuman 34 tahun penjara terhadap seorang ibu dua anak sekaligus mahasiswi Arab Saudi bernama Salma al-Shehab gara-gara aktivitasnya di media sosial Twitter, menuai kecaman dunia internasional.

Melansir Associated Press, Kamis (18/8/2022), para aktivis menganggap hukuman terhadap Salma mengejutkan, bahkan bila dinilai dari standar keadilan Arab Saudi.

Menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di Washington, Amerika Serikat (AS) Freedom Initiative, Al-Shehab merupakan anggota kelompok minoritas Muslim Syiah Arab Saudi. Kelompok ini sejak lama dikenal kerap mengkritik diskriminasi sistematis dalam kerajaan yang didominasi kaum Sunni.

“Arab Saudi membual pada dunia bahwa mereka meningkatkan hak-hak perempuan dan menciptakan reformasi hukum, tapi hukuman mengerikan ini jelas-jelas menunjukkan bahwa situasinya malah justru jadi lebih buruk,” ujar Bethany al-Haidari, manajer Freedom Initiative cabang Saudi.

Kelompok HAM internasional Amnesty International juga menyebut pengadilan atas al-Shehab “sangat tak adil” dan hukumannya “kejam dan melanggar hukum”.

Salma al-Shehab adalah seorang ibu dua anak berusia 34 tahun yang tengah menimba ilmu di Universitas Leeds di Inggris.

Baca Juga: Perempuan Arab Saudi Ini Dipenjara 34 Tahun karena Main Twitter, Dituding Menimbulkan Keresahan

The Guardian melaporkan, aktivitas daring Salma di Twitter dilaporkan lewat aplikasi ‘Kollona Amn’ atau ‘Kami Semua Keamanan’ milik Arab Saudi. 

Putusan itu dijatuhkan di tengah tindakan keras Putra Mahkota Mohammed bin Salman terhadap perbedaan pendapat, kendati pemerintahannya memberi perempuan hak untuk mengemudi dan sejumlah kebebasan baru di negara Islam ultrakonservatif itu.

Salma al-Shehab ditangkap saat berlibur bersama keluarganya pada 15 Januari 2021, hanya beberapa hari sebelum ia berencana kembali ke Inggris.

Al-Shehab mengatakan pada hakim bahwa ia telah ditahan selama lebih dari 285 hari dalam sel isolasi sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: DJ Perempuan Arab Saudi Makin Unjuk Gigi, Tidak Terbayang Bisa Terjadi Beberapa Tahun Lalu


Menurut The Guardian, vonis hukuman yang dijatuhkan pada al-Shehab pada Senin (15/8/2022) merupakan hukuman terlama yang pernah diterima aktivis HAM perempuan di Arab Saudi.

Melansir Al Jazeera, sebelumnya al-Shehab telah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan khusus teroris Arab Saudi karena dituding telah “menyebabkan keresahan publik dan ketidakstabilan sipil serta keamanan nasional.

Namun dalam proses banding, jaksa meminta pengadilan untuk menyertakan dugaan kejahatan lain. Hingga, al-Shehab pun menerima vonis hukuman 43 tahun penjara, yang diikuti larangan bepergian selama 43 tahun.

Associated Press mewartakan, selama bandingnya, al-Shehab menyebut vonis hukuman itu sebagai “penghancuran saya, keluarga saya, masa depan saya, dan masa depan anak-anak saya.”

Salma al-Shehab bersama suami dan dua putranya. (Sumber: ESOHR via The Guardian)

Al-Shehab memiliki dua anak lelaki yang masing-masing berumur 4 dan 6 tahun.

Pada hakim, al-Shehab membela diri, menyebut dirinya tidak tahu bahwa dengan hanya me-retweet unggahan karena ‘penasaran dan demi mengamati sudut pandang orang lain’ dari akun pribadi dengan tak lebih dari 2.000-an pengikut, merupakan kejahatan terorisme.

Namun, al-Shehab diyakini masih bisa mengajukan banding.
 



Sumber : Associated Press/The Guardian/Al Jazeera

BERITA LAINNYA



Close Ads x