KOMPAS.TV-Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Remisi diberikan kepada napi atas waktu dan alasan tertentu.
Menyuplik Kompas.com, remisi adalah hak untuk napi yang tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
Beberapa jenis yang dapat diperoleh oleh napi, yaitu:
Syarat Napi Mendapatkan Remisi
Syarat pemberian remisi bagi napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022
Syarat tersebut, adalah:
Remisi tidak diberikan kepada napi yang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum, remisi akan diberikan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
Remisi juga tidak diberikan pada anak yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani latihan kerja pengganti pidana denda.
Baca Juga: Bripka RR Ditahan di Rutan Bareskrim, Lantas Apa Bedanya Rutan dengan Lapas?
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.