Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan 5 Tuduhan, Apa Saja?

Kompas.tv - 18 Agustus 2022, 18:24 WIB
kuasa-hukum-brigadir-j-laporkan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-dengan-5-tuduhan-apa-saja
Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menjelaskan laporannya terhadap Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke pihak kepolisian. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke pihak kepolisian.

Laporan ini dilakukan karena Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak kunjung meminta maaf kepada pihak keluarga.

Lebih lanjut, Kamarudin mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan istrinya diduga membuat rekayasa dan hoaks terkait insiden penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Disebut Menangis Mengaku Bersalah dan Menyesal Libatkan Bharada E Bunuh Brigadir J

“Saya sudah memberikan ultimatum kepada Bapak Ferdy Sambo maupun dengan Ibu Putri Candrawathi supaya segera minta maaf dan tidak terus lagi membuat planing-planing atau hoaks, tetapi karena mereka belum sadar juga,” kata Kamarudin, Kamis (18/8/2022).

Terdapat lima tuduhan yang dilaporkan Kamarudin Simanjuntak, yakni terkait laporan palsu, penyebaran informasi bohong, obstruction of justice, pencurian, dan perbuatan melawan hukum.


 

Berikut pernyataan lengkap dari Kamarudin Simanjuntak terkait laporan tersebut.

“Maka kami terpaksa harus melaporkan yang bersangkutan dengan pidana membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318 KUHPidana jo Pasal 55, 56."

"Surat kuasa kedua melaporkan mereka dengan dugaan tindak pidana menyebar hoaks, baik secara elektronik atau melanggar UU ITE, kemudian melanggar juga Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu menyebar informasi bohong."

Baca Juga: Mahfud MD: Orang-orang Ferdy Sambo Sempat Sembunyikan Tewasnya Brigadir J dari Kapolri

"Surat kuasa ketiga yaitu tentang perbuatan kejahatan obstruction of justice sebagaimana dimaksud Pasal 121 jo 223 KUHPidana jo Permufakatan Jahat Pasal 80 KUHPidana jo Pasal 55, 56."

"Kemudian, kami juga membuat surat kuasa yaitu tentang dugaan pencurian dengan kekerasan, yaitu melanggar Pasal 362 jo 356 KUHPidana jo Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55, 56."

"Kemudian, kami juga membuat surat kuasa untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, jadi ada lima surat kuasa.”

Baca Juga: Dua Perkara Baru Menanti Ferdy Sambo Selain Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Kamarudin terbang ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J untuk meminta tanda tangan surat kuasa.

Ayah dari mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat membenarkan pihaknya sudah menandatangani laporan surat kuasa tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Memang ada lima laporan, tapi yang hafal sekali saya tadi laporan ibu Putri, laporan palsu. Ya, ada lima laporan,” kata Samuel, Kamis.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x