Kompas TV regional berita daerah

Mantan Puteri Indonesia Somasi WNA yang Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Kompas.tv - 18 Agustus 2022, 14:25 WIB
mantan-puteri-indonesia-somasi-wna-yang-diduga-gelapkan-uang-perusahaan
Togar Situmorang (tengah) didampingi mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren (kiri) menunjukkan bukti surat yang tidak sah milik WNA. (Sumber: -)
Penulis : KompasTV Dewata

 

 

 

DENPASAR, KOMPAS TV - Bekerja sama dengan warga negara asing (WNA) tak selamanya beruntung, namun bisa juga buntung seperti dialami Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie. Ia merasa dizalimi dan diduga menjadi korban penggelapan oleh warga negara asing (WNA) di Bali.

Adapun WNA berinisial L dan T asal Swiss serta A dari Italia disinyalir melakukan penggelapan keuangan selama diajak berbisnis properti berupa apartemen di wilayah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dugaan penggelapan itu menurut Kuasa Hukum Fannie Lauren, Dr. Togar Situmorang SH, MH, MAP, CMED, CLA, terjadi setelah Fannie Lauren bekerja sama dalam kepemilikan saham bersama para WNA tersebut dengan membangun apartemen tersebut.

“Dalam hal ini para WNA bertindak sebagai investor atau penyandang dana untuk proyek konstruksinya,” ungkap pengacara yang akrab disapa Bang Togar ini

Dijelaskan Togar, mereka pun sepakat mendudukkan Fannie Lauren selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya dalam kerja sama tersebut. Namun pada akhirnya terdapat dugaan penggelapan dalam kerja sama over sewa unit apartemen tersebut.

“Jadi ini, kami anggap ada semacam dugaan pengemplangan yang dilakukan pihak lain yang betul-betul sangat mengorbankan klien kami. Ini akan kami minta pertanggungjawaban,” ujar Togar lebih lanjut kepada awak media di kantornya, Selasa (16/8/2022)

Togar menuturkan, awalnya perjanjian kerja sama antara Fannie Lauren dengan para WNA tersebut dibuktikan dengan Akta Nomor 47 tanggal 22 Juli 2016 perihal perjanjian kerja sama. Akta itu dibuat oleh para pihak di kantor notaris Eddy Nyoman Winarta.

Namun dalam perjalanannya terdapat gugatan dari WNA ini ke Fannie Lauren oleh para WNA ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hingga Pengadilan Tinggi Bali.

Padahal, akta perjanjian kerja sama antara Fannie Lauren dengan para WNA tersebut tidak ada yang dipermasalahkan dan hingga kini masih berlaku.

“Di sini (di akta perjanjian kerja sama) jelas ada namanya hak dan kewajiban. Otomatis kami akan tunduk pada hak dan kewajiban ini. Ternyata dalam perjalanan, tadi yang kita bilang awal ada masuknya gugatan (ke PN Denpasar). Nah di gugatan ini saja jelas ada perbuatan indikasi melawan hukum,” tegasnya.

Kemudian dari sisi dugaan penggelapan, Togar menyebutkan bahwa ternyata terdapat transaksi over sewa 11 unit apartemen yang seluruh uang hasil transaksi tidak pernah dinikmati dan tidak pernah diketahui Fannie dan PT Indo Bhali Makmurjaya yang menjalankan operasional apartemen tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x