Kompas TV nasional peristiwa

Jenderal Bintang Satu TNI Diduga Jadi Pelaku Tembak Kucing di Bandung, Dalihnya Kebersihan

Kompas.tv - 18 Agustus 2022, 13:19 WIB
jenderal-bintang-satu-tni-diduga-jadi-pelaku-tembak-kucing-di-bandung-dalihnya-kebersihan
Ilustrasi kucing. Seorang jenderal bintang satu diduga menembak kucing-kucing di Bandung, dalihnya karena kebersihan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku penembakan kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap.

Pelaku itu diungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dan disebut seorang jenderal. 

Prantara mengatakan, pelaku penembak kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat, diduga seseorang berpangkat jenderal bintang satu dengan inisial Brigjen TNI NA.

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Hari Kucing Sedunia, Sejak Kapan Kucing Jadi Peliharaan Manusia?

Dia menjelaskan peristiwa penembakan kucing terjadi pada Selasa siang (16/8/2022).

Jenderal tersebut menembaki kucing-kucing itu menggunakan senapan angin milik NA pribadi.

Berdasarkan pengakuannya, lanjutnya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

Di tempat itu disebut banyak kucing liar.

NA sendiri, dalam keterangan Prantara, membantah melakukan itu karena benci terhadap kucing.

Selanjutnya, Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebagai informasi, penembakan terhadap kucing-kucing di Sesko TNI Bandung itu ramai dibicarakan di media sosial.

Baca Juga: Begini Cara yang Benar Memberi Makan Kucing Liar

Total ada enam kucing yang ditembak. Penembakan itu dikecam oleh kelompok pencinta kucing dan hewan.

Akun Instagram Rumah Singgah Clow juga menampilkan foto salah satu kucing yang selamat dari penembakan dan telah dibawa ke klinik hewan. 

"Adakah keadilan untuk mereka?" tulis mereka di akun Instagramnya, Kamis (18/8/2022). 

 



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x