JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpantau ikut bergoyang ketika penyanyi cilik Farel Prayoga membawakan lagu "Ojo Dibandingke" saat perayaan HUT ke-77 RI di Istana Presiden Jakarta, Rabu (17/8/2022).
Di tengah viralnya joget bareng selepas upacara peringatan detik-detik proklamasi itu, ketegasan Kapolri dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J masih dinanti.
Pada Kamis (18/8/2022), lebih dari sebulan sejak penyelidikan kasus ini, tagar terkait penyelesaian perkara kematian Brigadir J masih trending di media sosial.
Apa saja hasil penyelidikan yang sudah ditetapkan hingga hari ini? berikut rangkumannya:
Empat Tersangka
Polri telah menetapkan 4 tersangka atas meninggalnya Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), serta Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Sambo.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri, ketika mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara Ferdy Sambo," ujarnya.
10 Perwira Dicopot dari Jabatannya
Sebelum penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri telah menerbitkan surat telegram khusus untuk mencopot 10 perwira dari jabatannya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.