Kompas TV nasional peristiwa

Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus yang Ditetapkan Tidak Libur

Kompas.tv - 18 Agustus 2022, 06:18 WIB
sejarah-hari-konstitusi-republik-indonesia-18-agustus-yang-ditetapkan-tidak-libur
Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.(Sumber: Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus
 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 18 Agustus.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang kala itu dipimpin Hidayat Nurwahid mengusulkan 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.

Usulan itu, direspons baik oleh Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY dengan cepat mengeluarkan Keppres No 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi pada 10 September 2008.

"Alhamdulillah, kita sudah memiliki hari konstitusi yang ditetapkan presiden pada setiap tanggal 18 Agustus. Keppresnya sudah keluar tangal 10 September kemarin," kata ketua MPR Hidayat Nurwahid dalam acara syukuran penetapan tanggal 18 Agustus sebagai hari konstitusi di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 16 September 2008 silam.

Meski demikian, berdasarkan Keppres tersebut, Hari Konstitusi Republik Indonesia bukanlah hari libur.

Hari Konstitusi Republik Indonesia tidak bisa dilepaskan dari gambaran sejarah adanya eksistensi Organisasi Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menyiapkan Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: Ketahuan Joget di Depan Presiden Jokowi, KSAD Jenderal Dudung: Menikmati Kemerdekaan

Saat itu, BPUPKI diketuai oleh Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Total ada 19 anggota BPUPKI yang didalamnya merepresentasikan sejumlah pihak dari berbagai suku.

Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi Indonesia, Konstitusi berbeda dengan Undang-undang Dasar. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

"Oleh karena itu, Konstitusi harus memiliki sifat lebih stabil dari pada produk hukum lainnya," penjelasan dari situs MK.

Ketika itu, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Kemudian, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu”revolusi grondwet” disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jokowi akan Lantik Menpan RB Bersamaan Peletakan Batu Pertama Istana Negara di IKN

Undang-Undang Dasar 1945, memuat 37 pasal. Penyusun UUD 1945, melihat kemungkinan adanya perubahan atau penyesuaian itu, dengan merumuskan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar.

Dalam ketentuannya, apabila MPR bermaksud mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945, maka harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.

Tercatat dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, setidaknya ada empat macam Undang-undang yang berlaku sejak dibuatnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x