Kompas TV nasional hukum

Soal Laporan Pelecehan Putri Candrawathi, Komnas HAM: Kalau Tak Benar, Masuk Obstruction of Justice

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 21:49 WIB
soal-laporan-pelecehan-putri-candrawathi-komnas-ham-kalau-tak-benar-masuk-obstruction-of-justice
Foto Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan apabila laporan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang diduga dilakukan Brigadir J tidak benar, itu dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.

Taufan mengatakan lokasi kejadian dugaan pelecehan tersebut berubah setelah ada pengakuan dari Irjen Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri.

"Kalau soal dugaan pelecehan seksual itu kan yang kemudian dibatalkan oleh penyidik itu kan yang laporannya itu terjadi di Duren Tiga tanggal 8 Juli 2022. Tapi kemudian sekarang diubah dengan satu pengakuan (Ferdy Sambo -red) yang baru, bahwa terjadinya tanggal 7 Juli malam di Magelang," kata Taufan dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022). 

Taufan mengatakan, Ferdy Sambo mengakui merancang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena marah akibat suatu peristiwa di rumahnya di Cempaka Residence, Magelang.

"Dia (Ferdy Sambo) katakan karena dia marah atas satu peristiwa yang katanya terjadi di Magelang," ujarnya.

Baca Juga: Komnas Ham Sebut Ferdy Sambo Akui Rusak TKP hingga Sebarkan Disinformasi soal Kasus Brigadir J

Menurut Taufan, keterangan tersebut sudah didalami oleh penyidik atau tim khusus (timsus) Polri yang sudah melakukan pemeriksaan di kediaman eks Kadiv Propam Polri itu.

"Kemarin penyidik sudah berangkat ke Magelang, kita tunggu saja lah penyidik itu melakukan satu pendalaman," jelasnya.

Taufan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng Komnas Perempuan untuk mendalami laporan pelecehan seksual terhadap Putri. Akan tetapi belum berhasil mendapatkan informasi dari yang bersangkutan.

"Sekarang ini Komnas HAM dibantu Komnas Perempuan, walaupun belum berhasil sepenuhnya ya untuk melakukan pendalaman-pendalaman," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila laporan tentang dugaan kekerasan seksual terhadap Putri tidak terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x