Kompas TV nasional hukum

Komnas Ham Sebut Ferdy Sambo Akui Rusak TKP hingga Sebarkan Disinformasi soal Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 20:47 WIB
komnas-ham-sebut-ferdy-sambo-akui-rusak-tkp-hingga-sebarkan-disinformasi-soal-kasus-brigadir-j
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Irjen Ferdy Sambo, mengakui dua hal.

"Kepada penyidik, terakhir kepada Komnas HAM, dia (Ferdy Sambo -red) mengakui dua hal yang paling pokok," kata Taufan dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022). 

Ferdy Sambo, kata dia, mengaku merancang pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Sambo juga disebut mengakui menyusun skenario obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.

"Dia (Ferdy Sambo -red) mengakui bahwa dia yang merancang atau menyusun skenario obstruction of justice itu, dari merusak TKP (tempat kejadian perkara -red), menghilangkan barang bukti, melakukan disinformasi, menyusun skenario supaya orang-orang mengikuti yang jadi skenarionya, itu diakuinya secara terbuka," jelas Taufan.

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Terindikasi Kuat Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Taufan, kasus polisi tembak polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu sudah semakin mengerucut karena pengakuan-pengakuan dari para tersangka.

"Saya kira kasusnya semakin mengerucut ya. Jadi artinya sudah ada pengakuan, tidak hanya dari saudara Richard atau Bharada E, tapi juga RR (Bripka Ricky Rizal -red) dan KM (Kuwat Ma'ruf -red), dan yang paling pokok adalah pengakuan dari saudara FS (Ferdy Sambo -red)," terangnya.


Baca Juga: Tinjau TKP Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Indikasi Obstruction of Justice Menguat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x