Kompas TV nasional hukum

Bukan Hanya Dugaan Pembunuhan, Kamaruddin Simanjuntak akan Buat 4 Laporan untuk Putri Candrawathi

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 17:27 WIB
bukan-hanya-dugaan-pembunuhan-kamaruddin-simanjuntak-akan-buat-4-laporan-untuk-putri-candrawathi
Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat, bukan hanya melaporkan PC, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat, bukan hanya melaporkan PC atau Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan semata.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dirinya telah melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, dan telah meminta agar Putri ditetapkan sebagai tersangka.

“Supaya Ibu Putri segera dijadikan tersangka dan kawan-kawan,” katanya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin menambahkan, dirinya berencana untuk berangkat ke Jambi dan menemui keluarga Yosua, untuk meminta surat kuasa.

“Nanti, segera saya berangkat ke Jambi juga, mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya. Ini masih dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.”

Ia menegaskan, selain melaporkan atas kasus dugaan pembunuhan, dirinya juga akan melapor untuk empat kasus lain ditambah gugatan perdata.

Baca Juga: Datangi Bareskrim, Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

“Sudah dilaporkan. Saya yang melaporkan, atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351 ayat 3 (KUHP). Tapi nanti akan ada lagi empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin menduga istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya dibuat-buat seolah mengalami gangguan jiwa.

Kamaruddin menyebutkan, hal tersebut sekaligus membantah temuan hasil asesmen dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (15/8/2022) yang menyebutkan tentang gangguan kesehatan jiwa.

Bahkan, Kamaruddin menyebut, gangguan jiwa yang disebut dialami Putri Candrawathi, dibuat-buat.

“Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa," kata kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, dikutip dari Tribunnews (16/8/2022).

Baca Juga: Ketua RT: Rumah Irjen Sambo, Dulunya Milik Mantan Kapolri

Buktinya, kata Kamaruddin, Putri sempat mendatangi Mako Brimob untuk menemui Irjen Sambo yang sedang ditahan.

Tak hanya itu, kata Kamaruddin, dia juga sempat dituding menyuap anak buahnya terkait kasus Brigadir J.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.