Kompas TV nasional hukum

Istri Ferdy Sambo Disebut Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Pengacara Brigadir J: Itu Dibuat-buat

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 16:38 WIB
istri-ferdy-sambo-disebut-alami-masalah-kesehatan-jiwa-pengacara-brigadir-j-itu-dibuat-buat
Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons kabar kondisi istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut mengalami gejala masalah kesehatan jiwa.

Diketahui, kabar terkait kondisi kesehatan jiwa istri Ferdy Sambo itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari hasil asesmen psikologis.

Kamaruddin menduga, Putri tidak mengalami gangguan jiwa melainkan sengaja dibuat-buat.

"Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa," kata Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Miliki Gejala Masalah Kesehatan Jiwa

"Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras. Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob dia datang waras. Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa. Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut Putri Candrawathi mengalami indikasi masalah kesehatan jiwa.

Hal itu berdasarkan hasil asesmen psikologis yang dilakukan pada Selasa (9/8/2022) di kediaman Putri.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri dan psikologis. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susilaningtias dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Temukan Indikasi Kuat Obstruction of Justice Usai Periksa TKP Tewasnya Brigadir J

Susilaningtias menjelaskan, tim psikolog yang melakukan asesmen psikologis memiliki beberapa catatan terhadap Putri. Antara lain, Putri tidak memiliki kompentensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada LPSK.

Kemudian, Putri tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, kata Susilaningtias, LPSK tidak diperoleh keterangan apa pun dari Putri saat asesmen.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x