Kompas TV entertainment selebriti

Amber Heard Ganti Pengacara untuk Kalahkan Johnny Depp di Sidang Banding

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 16:22 WIB
amber-heard-ganti-pengacara-untuk-kalahkan-johnny-depp-di-sidang-banding
Amber Heard (kanan) mengganti pengacara untuk kalahkan Johnny Depp dalam sidang ulang  kasus pencemaran nama baik. (Sumber: Today Online)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Amber Heard memecat pengacara terdahulunya, Elaine Bredehoft, dan menggantinya dengan tim kuasa hukum terkenal David L Axelrod dan Jay Ward Brown.

Keputusan itu diambil Amber Heard tak lain untuk bersiap menghadapi sidang banding kasus pencemaran nama baik melawan Johnny Depp.

Media Inggris, Independent, melaporkan David L Axelrod dan Jay Ward Brown baru-baru ini berhasil membela The New York Times dalam gugatan pencemaran nama baik terhadap Sarah Palin.

Dalam sidang banding kali ini Heard berharap ia dapat mengalahkan Depp dan bisa membatalkan vonis denda jutaan dolar.

Baca Juga: Berlanjut, Amber Heard Resmi Ajukan Banding atas Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Johnny Depp

Amber Heard secara resmi mengganti pengacara baru pada Senin (15/8/2022). Perwakilannya mengatakan, alasan penggantian itu disebut karena "pengadilan yang berbeda" dan "bukti baru"

"Kami menyambut baik kesempatan untuk mewakili Nona Heard dalam banding ini karena ini adalah kasus dengan implikasi Amandemen Pertama yang penting bagi setiap orang Amerika," kata Axelrod dan Ward Brown dalam sebuah pernyataan.

"Kami yakin pengadilan banding akan menerapkan hukum dengan benar tanpa menghormati popularitas, membalikkan penilaian terhadap Heard, dan menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar Kebebasan Berbicara," lanjutnya.


Baca Juga: Setelah Menang Sidang Lawan Amber Heard, Johnny Depp Kembali Akting Perankan Raja Louis XV

Sebagai informasi, pada Juli 2022, Amber Heard mengajukan banding terhadap kasusnya dengan Johnny Depp.

Pengacara Heard kala itu mengatakan ada yang salah dengan putusan juri dalam vonis kasus tersebut.

"Pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan yang adil dan adil sesuai dengan Amandemen Pertama," ujar sang pengacara.



Sumber : Independent

BERITA LAINNYA



Close Ads x