Kompas TV nasional update corona

PPKM Jawa-Bali Lanjut Hingga 29 Agustsus, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 10:57 WIB
ppkm-jawa-bali-lanjut-hingga-29-agustsus-ini-aturan-lengkapnya
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM Level di Jawa-Bali hingga 29 Agustus 2022. (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilatah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 29 Agustus 2022 mendatang.

Selama periode PPKM dua pekan ke depan ini, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1.

Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022, yang berlaku efektif pada 16 hingga 29 Agustus 2022. 

Meski sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat masih diterapkan, namun untuk daerah PPKM Level 1 ini terdapat relaksasi, yakni pemberlakuan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik, temasuk mal hingga tempat ibadah. 

Berikut aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM Level di Jawa-Bali:

Work From Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 29 Agustus, Seluruh Daerah Tetap Level 1

Tempat Belanja

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di daerah level 1 boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juda diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kegiatan Makan dan Minum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Peraturan yang sama juga berlaku bagi restoran dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal. 

Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall di daerah Jawa-Bali kini boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampa pukul 22.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x