JAKARTA, KOMPAS.TV – LPSK mengungkap sejumlah kejanggalan dari permohonan perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi tanggalnya sama," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo pada konferensi pers 15 Agustus 2022.
Baca Juga: TERBARU - Bharada E jadi Justice Collaborator, LPSK Beberkan Kejanggalan Permohonan dari Istri Sambo
Sementara itu, LPSK menyatakan untuk menolak permintaan perlindungan Putri Candrawathi.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.