Kompas TV nasional hukum

Mengulik UU ITE yang Dipakai Ibu Diduga Curi Cokelat untuk Ancam Karyawan Alfamart

Kompas.tv - 15 Agustus 2022, 14:51 WIB
mengulik-uu-ite-yang-dipakai-ibu-diduga-curi-cokelat-untuk-ancam-karyawan-alfamart
Video ibu-ibu pengendara Mercy (kiri) diduga curi cokelat di Alfamart viral di media sosial. Tak terima, ibu tersebut membawa pengacara (kanan) untuk menutut permintaan maaf dari karyawan (tengah) (Sumber: Twitter @zoelfick)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi sorotan usai karyawan Alfamart diancam oleh ibu pengendara Mercy yang diduga mencuri cokelat.

Karyawan Alfamart di kawasan Tangerang Selatan diancam UU ITE oleh ibu tersebut karena mengunggah videonya yang kedapatan membawa cokelat tanpa membayar ke kasir.

Permasalahan ini sudah selesai saat ibu tersebut membayar produk cokelat yang diambil. Namun, dia tidak terima saat mengetahui videonya viral.

Baca Juga: Hotman Paris Siap Bela Karyawan Alfamart yang Diancam UU ITE Pencuri Cokelat Bermobil Mercy

Keesokan harinya di kembali dengan membawa pengacara dan meminta karyawan tersebut minta maaf.

Ibu dan pengacaranya mengancam karyawan perempuan tersebut dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

Hal ini lantas membuat publik heboh dan mengecam tindakan ibu pengendara Mercy tersebut. Sejumlah publik figur pun turun tangan untuk membantu karyawan Alfamart tersebut, termasuk pengacara kondang Hotman Paris.

Jauh sebelum kasus ini, UU ITE menjadi salah satu “alat” yang kerap digunakan untuk melaporkan seseorang saat merasa tersinggung.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat bahwa UU ITE telah memakan 38 korban sepanjang 2021, dengan korban terbanyak berasal dari kalangan aktivis.

Baca Juga: Arief Muhammad Siap Bantu Karyawan Alfamart yang Diancam UU ITE oleh Ibu Pengendara Mercy

Melansir Kompas.com, berikut beberapa kasus besar yang menggunakan UU ITE sebagai jeratan hukum sejak tahun 2008.

1. Prita Mulyasari yang dilaporkan RS Omni Internasional

Prita Mulyasari dilaporkan oleh RS Omni Internasional, Tangerang, usai mengeluhkan pelayanan di rumah sakit tersebut pada 2008. Prita didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. 

Mulanya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan bahwa Prita tidak bersalah. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi yang selanjutnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Prita Mulyasari lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hingga pengajuannya dikabulkan. Prita bebas dari jeratan UU ITE pada 2012.

2. Kasus Muhammad Arsyad 



Sumber : SAFEnet, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x