Kompas TV nasional hukum

Polri Dalami Informasi Bharada E Diimingi Rp 1 Miliar oleh Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Kompas.tv - 15 Agustus 2022, 10:05 WIB
polri-dalami-informasi-bharada-e-diimingi-rp-1-miliar-oleh-ferdy-sambo-untuk-tembak-brigadir-j
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi disebut menjanjikan uang kepada para pihak yang terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Menurut Deolipa, Bharada E dijanjikan mendapat bayaran Rp 1 miliar dari Ferdy Sambo dan istrinya terkait perannya yang menembak Brigadir J hingga akhirnya tewas.

Selain Bharada E, dua orang tersangka lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal atau RR juga dijanjikan diberikan uang senilai Rp500 juta karena perannya yang membantu dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Istrinya Janji Beri Uang Rp1 Miliar ke Bharada E Usai Bunuh Brigadir J

Terkait hal itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus (timsus) masih mendalami perihal uang yang dijanjikan Sambo itu.

"Masih didalami oleh timsus. Apabila sudah ada info, akan disampaikan," ujar Dedi, Senin (15/8/2022).


 

Dedi menjelaskan, timsus saat ini masih fokus pada peran Sambo yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dirinyalah yang merancang pembunuhan Brigadir J.

Sambo mengaku marah karena Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarganya di Magelang. Dia pun menyuruh agar Bharada E menembak Brigadir J.

Baca juga: Sejumlah Pengakuan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir yang Terbantahkan

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding agar seolah-olah terjadi insiden baku tembak.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup dan mati.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x