Kompas TV nasional hukum

Pengacara Sebut Bharada E Tunggu Rapat Pleno LPSK terkait Perlindungan sebagai Justice Collaborator

Kompas.tv - 14 Agustus 2022, 14:28 WIB
pengacara-sebut-bharada-e-tunggu-rapat-pleno-lpsk-terkait-perlindungan-sebagai-justice-collaborator
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri), berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih menunggu hasil rapat pleno Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Kan kemarin asesmen ya, kita menunggu katanya mereka sampaikan mereka sudah perlindungan darurat, tapi kami menunggu rapat pleno dari mereka," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dihubungi KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

Ronny juga berpesan kepada LPSK bahwa kliennya tidak mengetahui dan bukan bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Perlu kami sampaikan juga, sebagai lawyer Bharada E, kepada rekan-rekan LPSK, tolong, jadi faktanya itu bahwa Bharada E ini tidak mengetahui dan bukan bagian dari rencana pembunuhan," ungkapnya.


Baca Juga: Pengacara Tegaskan Bharada E Tak Mengetahui dan Bukan Bagian dari Rencana Pembunuhan Brigadir J

Ia mengatakan, fakta bahwa Bharada E tidak mengetahui dan bukan bagian dari rencana pembunuhan Brigadir J membuat sangkaan terhadapnya, yakni pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tidak sesuai.

"Pasal 338 dan 340 kan juga ditulis 'dengan sengaja', artinya mengetahui dan menghendaki. Faktanya adalah Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan," tegasnya.

Sebelumnya, sebagaimana dikabarkan oleh KOMPAS TV, LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E

"Pimpinan LPSK memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collabolator karena kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan akhirnya bertemu dengan Bharada E," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ronny Talapessy Sebut Kliennya Cabut Kuasa Deolipa Yumara karena 3 Hal Ini

Diberitakan sebelumya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya mereka berdua, Tim khusus Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir) sebagai tersangka. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x