Kompas TV video vod

5 Poin yang Diajukan Bharada E ke LPSK Sebagai Justice Collaborator

Kompas.tv - 14 Agustus 2022, 07:49 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy angkat bicara terkait perkembangan pengajuan Justice Collaborator kliennya pada LPSK. 

“Setelah kita mendapat kuasa dari Bharada Eliezer. Kami mengawal saat LPSK bertemu Bharada E. Ada poin yang kami catat ada 5 poin”ungkap Ronny Talapessy dalam wawancara dengan KompasTV. 

Adapun beberapa poin yang disampaikan kuasa hukum kepada LPSK adalah permintaan terkait perlindungan prosedural, fisik, hukum, psikologis, hingga rehabilitas psikososial. 

Baca Juga: Keraguan Deolipa, Surat Pemecatannya Bukan dari Bharada E Melainkan Ada Intervensi

“Perlindungan prosedural: pendampingan dari kuasa hukum, perkembangan perkaranya sebagai JC (Justice Collaborator), perlindungan fisik yaitu mendapat pengawalan dari penyidikan hingga persidangan, perlindungan hukum Bharada Esebagai JC terjamin haknya sebagai saksi pelaku, tidak dapat dituntut pidana, perdata akan laporan yang telah diberikannya.”ungkap Ronny Talapessy. 

Lebih lanjut poin keempat dan kelima terkait perlindungan psikologis untuk memulihkan kondisinya, dan perlindungan psikososial.

Sebelumnya LPSK menegaskan keputusan perlindungan justice collaborator Bharada E telah disepakati, Jumat malam (12/8/2022).

Video Editor: Lintang
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x