Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU: Tiga Partai Politik Belum Konfirmasi Lanjut soal Pendaftaran Pemilu 2024

Kompas.tv - 13 Agustus 2022, 20:45 WIB
kpu-tiga-partai-politik-belum-konfirmasi-lanjut-soal-pendaftaran-pemilu-2024
Anggota KPU RI Idham Holik. Tiga parpol belum melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mendapat konfirmasi lebih lanjut dari tiga partai politik yang belum melakukan pendaftaran calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sementara itu pendaftaran akan segera ditutup pada Minggu (14/8/2022). Ketiga partai politik tersebut yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.

“Dari 43 pemilik akun sipol, masih ada tiga partai yang sampai saat ini masih menunggu karena belum ada konfirmasi,” kata anggota KPU Agus Melaz dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menjelaskan, sejauh ini KPU telah menerima konfirmasi dari sembilan partai politik yang akan mendaftarkan diri pada hari terakhir besok.

Baca Juga: Telah Ditandatangani Bersama! Koalisi Gerindra dan PKB untuk Pemilu 2024


 

“Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB, Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB, Partai Karya Republik pukul 15.00 WIB,” kata Idham Holik.

Selanjutnya, Partai Pandu Bangsa akan mendaftar ke KPU sekitar pukul 16.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia pukul 16.00 WIB, dan Partai Masyumi pukul 16.00 WIB. Berikutnya, Partai Damai Kasih Bangsa pukul 20.00 WIB, Partai Kedaulatan pukul 20.30 WIB, dan Partai Rakyat pukul 22.00 WIB.

Sebagai informasi, sejauh ini, sudah 31 partai politik mendaftar ke KPU RI sejak hari pertama pendaftaran dibuka yaitu Senin (1/8) lalu.

Sebanyak 21 pendaftar sudah melengkapi berkas pendaftaran kepada KPU RI, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, PRIMA, Buruh, Republik, dan Ummat.

Kemudian, ada 10 partai politik yang belum melengkapi berkas persyaratan, di antaranya Partai Republikku Indonesia, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Parsindo, Partai Pelita, dan Partai Kongres.

Baca Juga: Partai Gerindra dan PKB Tanda Tangani Koalisi Pemilu 2024



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x