Kompas TV nasional hukum

Deolipa Yumara Sebut Pemecatannya sebagai Pengacara Bharada E Cacat Formil

Kompas.tv - 13 Agustus 2022, 14:38 WIB
deolipa-yumara-sebut-pemecatannya-sebagai-pengacara-bharada-e-cacat-formil
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, sebut pemecatannya cacat formil dalam sebuah konferensi pers, Sabtu (13/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa pencabutan kuasanya atas kliennya cacat formil. Meski demikian, Deolipa tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.

“Ketika ada pemecatan oleh pihak Bareskrim atau pun oleh Bharada E, saya rasa itu cacat formal, nggak papa, itu nanti,” kata Deolipa dalam konferensi pers, Sabtu (13/8/2022).

Saat ini, Deolipa fokus untuk memperjuangkan honornya sebagai pengacara Bharada E selama lima hari, terhitung mulai Sabtu (6/8/2022) hingga Rabu (10/8/2022).

Dia bilang, pekerjaannya sebagai pengacara Bharada E ini membuatnya tak bisa tidur.

“Tapi, saya kan udah kerja lima hari, dari Sabtu hingga Kamis, nggak tidur-tidur, karena temen-temen media mengajar saya. Gara-gara itulah itu nggak tidur-tidur,” jelasnya.

Baca Juga: Deolipa Yumara akan Gugat Jokowi, Kapolri, dan Wakapolri jika Negara Tak Bayar Rp15 Triliun

Deolipa pun meminta honor dengan angka yang fantastis, yakni Rp15 triliun.

Dia mengajukan biaya jasa pengacaranya tak hanya ke Bareskrim, tetapi juga meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya mintanya ke Pak Jokowi. Pak Presiden siapa tahu DPR ada duit, DPR kan biasanya banyak duit,” ungkapnya.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Polisi Usut Janji Pemberian Rp 1 Miliar dari Sambo

Dalam konferensi pers tersebut, Deolipa juga berujar bahwa setelah pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada E, dia akan bekerja sebagai seniman untuk sementara waktu.

Dia sudah menyiapkan satu album yang berisi belasan lagu. Album yang, kata dia, diberi judul "Gangster Sambo" itu berisi lagu-lagu yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Karena pada tanggal 10 ada surat pemecatan dari negara, maka saya berubah, nggak jadi pengacara lagi, sementara, saya jadi penyanyi aja deh, jadi seniman,” tuturnya.

Beberapa judul yang disebutkan oleh Deolipa adalah "Robin Hood 15 Triliun", "Cacat Formil Surat Kuasa", "Mengajukan Uji Materiil dan Formil", "Status Quo sebagai Pengacara" hingga "Ucapan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam".

Seperti diberitakan sebelumya, Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri, dan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya mereka berdua, Tim khusus Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir) sebagai tersangka.

Menurut keterangan awal kepolisian, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.