Kompas TV internasional kompas dunia

Tak Terbukti Jadi Mata-Mata, 3 WNA yang Ditangkap di Nunukan Tetap Dideportasi Hari Ini

Kompas.tv - 13 Agustus 2022, 12:58 WIB
tak-terbukti-jadi-mata-mata-3-wna-yang-ditangkap-di-nunukan-tetap-dideportasi-hari-ini
Ilustrasi. Kantor Imigrasi Nunukan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang ditangkap pada 20 Juli 2022 atas dugaan melakukan aktivitas spionase atau sebagai mata-mata. (Sumber: Dirjen Imigrasi)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga warga negara asing (WNA) yang ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara pada Juli lalu atas dugaan sebagai mata-mata, akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Nunukan pada Sabtu (13/8/2022).

Ketiganya dinyatakan tak terbukti melakukan spionase berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi. Tetapi dianggap "membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan."

Masing-masing WNA itu adalah Bai Jidong (45, laki-laki), warga negara China, serta Ho Jin Kiat (40, laki-laki) dan Leo bin Simon (39, laki-laki), warga negara Malaysia.

Washington Saut Dompak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menjelaskan, ketiganya tak terbukti melakukan kegiatan mata-mata.

"Hasil pemeriksaan bersama dengan beberapa instansi menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya tindakan spionase, sebagaimana pemberitaan yang telah beredar sebelumnya,” ujar Washington, Jumat (12/8).

Ia menyebut sudah ada gelar perkara yang melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan.

"Ketiganya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dengan Penangkalan, sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," lanjut Washington.


Baca Juga: Kronologi 3 WNA yang Diduga Intelijen Asing Masuk Indonesia dan Ditangkap Kantor Imigrasi Nunukan

Tiga WNA itu sebelumnya ditangkap pada 20 Juli 2022 ketika memasuki wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.

Bai Jidong menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata, sementara Hi Jin Kiat dan Leo bin Simon memakai fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) untuk wisata.

Ketiganya sempat mengabadikan gambar dengan kamera sebelum akhirnya ditangkap Satgas Marinir Angkatan Laut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah salah satu obyek vital, yaitu pos perbatasan dan markas Marinir yang ada di Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan,” kata Washington dalam siaran pers selepas penangkapan pada 23 Juli 2022.

Setelah tak terbukti melakukan spionase, tiga WNA itu menurut rencana dideportasi hari ini melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Proses deportasi dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekitar 09.00 WITA melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan kapal KM Nunukan Express,” tandas Washington, Jumat.

Baca Juga: 10 Negara Asal WNA yang Terbanyak Memiliki KTP di Indonesia, Mana Saja?

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x