Kompas TV nasional hukum

Supaya Bisa Foya-Foya, Alasan Deolipa Yumara Tuntut Fee Rp15 T pada Negara dan Ancam Gugat Pihak Ini

Kompas.tv - 13 Agustus 2022, 06:44 WIB
supaya-bisa-foya-foya-alasan-deolipa-yumara-tuntut-fee-rp15-t-pada-negara-dan-ancam-gugat-pihak-ini
Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E. Kuasanya sebagai pengacara Bharada E baru saja dicabut sehingga membuat Deolipa bakal menuntut negara sekaligus meminta fee Rp15 triliun. (Sumber: Tangkapan layar tayangan Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, meminta fee atau bayaran sebesar Rp15 triliun kepada negara, supaya bisa foya-foya.

Permintaan fee tersebut dilakukan setelah kuasanya sebagai pengacara Bharada E dicabut.

Penunjukan Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Deolipa menegaskan, statusnya sebagai kuasa hukum Bharada E dari tanggal 6-10 Agustus 2022 berdasarkan penunjukan negara.

Jika permintaan fee sebesar Rp15 triliun tersebut tidak dibayarkan, Deolipa mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada? Ya kalau enggak ada, kita gugat," tuturnya.

Baca Juga: Bharada E Cabut Kuasanya untuk Deolipa Yumara dan Boerhanuddin Sejak 10 Agustus 2022

Sejumlah pihak yang akan dituntut jika fee tidak dibayarkan tersebut antara lain, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.

"Iya betul," ujar Andi, Jumat (12/8).

Pencabutan kuasa oleh Bharada E tersebut tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang beredar. Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.

Dalam surat berupa ketikan tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Sosok Deolipa Yumara, Satu dari Dua Kuasa Hukum Baru Bharada E yang Ditunjuk Bareskrim Polri

"Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Bharada E juga menuliskan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak punya hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Ia juga mengaku bahwa surat pencabutan ini dia buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x