Kompas TV nasional peristiwa

OTT Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Kompas.tv - 12 Agustus 2022, 23:56 WIB
ott-jual-beli-jabatan-pemkab-pemalang-kpk-tetapkan-6-tersangka
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. (Sumber: Facebook Mukti Agung Wibowo)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

Enam tersangka itu meliputi, Bupati Pemalang periode 2021-2026 MAW, AJW komisaris PT AU, SM pejabat Sekda Pemalang, Kepala BPBD Pemalang SG, Kepala Dinas Kominfo Pemalang YN, dan Kepala Dinas PU Pemalang MS.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (11/8/2022), KPK juga menyita barang bukti uang tunai dan rekening senilai total Rp6,1 miliar. Saat ini keenam tersangka yang ditetapkan dalam kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pemalang itu ditahan selama 20 hari mulai 12 Agustus 2022 untuk keperluan penyidikan.

Penahanan keenam tersangka itu dilakukan di tiga tempat yang berbeda, yakni MAW ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, AJW ditahan di Rutan Kavling C1, sementara SM, SG, YN, dan MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Jabatan, KPK Tangkap Bupati Pemalang!


 

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal sebagai berikut, SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31  Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Pengangkatan seseorang atas jabatan ASN dilakukan proporsional tidak boleh ada intervensi, titipan. Kenapa itu penting? Supaya ANS memiliki kemampuan, kompetitif, dan keunggulan sehingga berjuang meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan tugas ke depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Kendati demikian, ternyata masih terjadi jual beli jabatan dalam pengangkatan, promosi ASN. Oleh karena itu, KPK bekerja keras membangun SDM yang membidangi ASN dan mengimbau ASN tidak melibatkan diri dalam promosi atau penempatan jabatan.

Baca Juga: Ini Identitas 34 Pihak yang Diamankan KPK Saat OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

“Kami tidak akan pernah berhenti dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pemberantasan harus dilakukan bersama-sama seluruh elemen bangsa,” ucapnya.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x