Kompas TV nasional hukum

Ini Alasan Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Kompas.tv - 12 Agustus 2022, 23:01 WIB
ini-alasan-bareskrim-hentikan-penyidikan-kasus-dugaan-pelecehan-istri-ferdy-sambo
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan terkait hasil pemeriksaan perdana tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan Bareskrim menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir Yoshua. Padahal, sebelumnya kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

“Tidak ditemukan bukti dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan (oleh Brigadir Yoshua), jadi kami hentikan penyidikannya,” ujar Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022).

Menurut Andi Rian, terungkapkanya kasus pembunuhan berencana yang menghasilkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo, secara otomatis menggugurkan laporan kasus pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo. Artinya, tidak ditemukan tindak pidana dari laporan dugaan pelecehan.

Baca Juga: Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Untuk menindaklanjuti penghentian penyidikan kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, tim inspektorat khusus (Irsus) Bareskrim Polri sedang memeriksa penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan polisi yang dihentikan penyidikannya itu. Sebab, hal itu dianggap sebagai upaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana (340 KUHP) terhadap Brigadir Yoshua.


 

Seperti yang diketahui, penyidik Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma'ruf atau KM (sopir Putri Chandrawathi).

Keempat tersangka ini disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Akui Sebagai Pelaku Utama Penembakan Brigadir J

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x