Kompas TV video sinau

Jenderal Polisi Cuma Dapat Gaji Lima Juta?

Kompas.tv - 12 Agustus 2022, 14:31 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Peraturan gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atasu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan rincian sebagai berikut:

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

Lantas, berapa besar tunjangan polisi dengan pangkat jenderal?

Besaran tunjangan polisi bergantung pada pangkat, jabatan, dan daerah penempatan

Tunjangan ini dapat berupa:

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan lauk pauk
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan khusus daerah Papua
  • dan Tunjangan daerah perbatasan

Menyuplik dari Kompas.tv, tunjangan paling besar adalah tukin polisi alias tunjangan kinerja, yang besarannya juga disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Adapun mekanisme pemberiannya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Contohnya Wakapolri dengan pangkat Komjen akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000, sesuai Perpres terbaru.

Selanjutnya, polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen, seperti:

  • Irwasum Polri
  • Kabareskrim
  • Kabarharkam
  • Kalemdikpol
  • Asops Kapolri
  • Asrena Kapolri
  • As SDM Kapolri
  • dan Assarpras Kapolri mendapatkan tukin sebesar Rp 29.085.000

Baca Juga: Ternyata Latihan Militer China di Dekat Taiwan Bukan Persiapan Perang, tapi Operasi Pencegahan

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x