Kompas TV video vod

Alasan Irjen Napoleon Bonaparte akan Ajukan Pembelaan Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.tv - 12 Agustus 2022, 10:56 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Napoleon disangkakan pasal penganiayaan karena melumuri Muhammad Kace dengan kotoran.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis siang 11 Agustus. Sebelumnya, Napoleon disangka penganiayaan Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri pada bulan Agustus tahun 2021 lalu.

Irjen Napoleon mengaku menerima tuntutan jaksa. Meski demikian, Napoleon beserta kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan di sidang selanjutnya.
 

Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv 

Media sosial Kompas TV:

Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV 

Instagram: https://www.instagram.com/kompastv 

Twitter: https://twitter.com/KompasTV 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.