Kompas TV nasional hukum

Mabes Polri: Hari Ini Kapolri Resmi Hentikan Kegiatan Satgassus Polri

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 21:17 WIB
mabes-polri-hari-ini-kapolri-resmi-hentikan-kegiatan-satgassus-polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan etik Irjen Ferdy Sambi di Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan satuan tugas khusus Polri (Satgassus) yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu saat ini berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Satgassus resmi dibubarkan per hari ini, Kamis (11/8/2022). 

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tak Lagi Jabat Kasatgassus, Mabes Polri: Otomatis Dinonaktifkan

Saat ini tidak ada lagi kegiatan dari Satgassus Polri yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

"Pada hari ini Kapolri menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya tidak ada lagi Satgassus Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Satgassus Polri ini pertama kali dibentuk pada tahun 2019 saat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri.

Kala itu Kepala Satgassus yakni Komjen Idham Azis. Saat itu Idham Azis menjabat sebagai Kabareskrim Polri sebelum mengganti Tito sebagai Kapolri.


Baca Juga: Polda Kalsel Dibantu Satgassus Merah Putih Amankan 300 Kilogram Sabu di Banjarmasin

Sedangkan Sambo merupakan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. 

Kala itu Sambo masih menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Setelah 44 Eks Pegawai KPK Gabung Jadi ASN, Mabes Polri Ungkap akan Ada Satgas Khusus di Kepolisian

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. 

Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Kini satuan nonstruktural di Korps Bhayangkara itu sudah dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Irjen Ferdy Sambo kini menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J serta diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: [Full] Pengakuan Ferdy Sambo: Marah dan Emosi pada Brigadir J Lukai Martabat Putri di Magelang

Irjen Ferdy Sambo kini ditahan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk kepentingan penyidikan kasus kematian Brigadir J dan pelanggaran kode etik profesi.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x