Kompas TV nasional hukum

Apa Arti Istrilah Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Birgadir J?

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 20:53 WIB
apa-arti-istrilah-obstruction-of-justice-dalam-kasus-pembunuhan-birgadir-j
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. (Sumber:  Kompas.tv/Ant/Laily Rahmawaty)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istilah obstricution justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana. 

Belakangan, istilah tersebut ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Selasa (9/8/2022) malam WIB, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ferdy Sambo yang akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri itu menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo, kata Kapolri, berupaya merekayasa kasus agar seoalah-olah Brigadir J tewas akibat aksi tembak-menembak dengan tersangka pertama, Bhayangkara Dua Richard Elizier Pudihang Lumlu alias Bharada E. 

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Perdana

Singkatnya, Ferdy Sambo berupaya mengaburkan fakta-fakta kasus pembunuhan ini kepada para penyidik. Dalam istilah hukum, aksi Sambo ini dikenal dengan obstruction of justice. 

Lalu, apa itu obstruction of justice

Arti Istilah Obstruction of Justice

Melansir Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif. 

Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum. 

Obstruction of justice juga termuat dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca Juga: Mahfud Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Berlanjut ke Tindak Pidana Obstruction of Justice

Pasal 21 UU Tipikor:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x