Kompas TV nasional hukum

Tok! MA Vonis Bebas Eks Dekan FISIP Unri Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 16:26 WIB
tok-ma-vonis-bebas-eks-dekan-fisip-unri-terkait-kasus-pencabulan-mahasiswi
Ilustrasi. Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto terkait kasus pencabulan terhadap mahasiswinya. (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto terkait kasus pencabulan terhadap mahasiswinya.

Dalam hal ini, permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak oleh MA.

"Tolak," demikian amar putusan MA dilansir dari situs resminya pada Kamis (11/8/2022).

Dengan demikian, MA menilai Syafri Harto resmi tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dilakukannya kepada mahasiswi Unri.

Putusan perkara dengan nomor: 786 K/Pid/2022 ini dibacakan Ketua Majelis Sri Murwahyuni dan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Prim Haryudi pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Sementara itu, terkait putusan MA tersebut,  kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengucapkan rasa syukur.

Baca Juga: Soal Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, LBH Pekanbaru Berharap Vonis Beri Keadilan Bagi Penyintas

Dengan begitu, putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi dikutip dari Antara, Kamis (11/8). 


Kedepannya, dia meminta harkat dan martabat kliennya dipulihkan.

Terutama pihak Unri harus mengembalikan kedudukan Syafri Harto seperti semula. 

Seperti diketahui, buntut dari tuduhan tersebut, Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya dan haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan kasasi inkrah.

"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak Universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," tambahnya.

Sementara terkait alasan MA menolak kasasi PN Pekanbaru, Dodi mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut.

Namun pihaknya meyakini dilihat dari fakta persidangan, proses kasasi akan dibebaskan karena memang tidak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto.

Baca Juga: Akademisi Ajukan Eksaminasi Soal Kasus Kekerasan Seksual UNRI, MA: Diterima & Disambut Baik
 



Sumber : Antara, situs resmi MA


BERITA LAINNYA



Close Ads x