Kompas TV nasional rumah pemilu

Ada Kepala Desa di Kepengurusan, Parpol Kena Semprit Badan Pengawas Pemilu

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 13:53 WIB
ada-kepala-desa-di-kepengurusan-parpol-kena-semprit-badan-pengawas-pemilu
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi publik. (Sumber: Dok. Humas Bawaslu)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 agar tak mencatut nama kepala desa (kades) menjadi kader parpol dalam proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, salah satu persyaratannya yakni adanya struktur anggota parpol baik tingkat pusat sampai tingkat kecamatan.

Lolly menilai nama para kades termasuk rentan dicatut oleh parpol untuk dijadikan sebagai anggota atau pengurus parpol. Padahal, lanjutnya, kades menurut peraturan perundang undangan tidak boleh terlibat dalam politik praktis sehingga wajib netral seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Baca Juga: 6 Nama Anggota KPU Daerah Dicatut Menjadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

"Jadi karena kades itu tidak boleh (menjadi anggota parpol) maka perlu diimbau untuk mengecek masing-masing namanya. Jangan sampai ada pencatutan di Sipol," kata Lolly seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Kamis (11/8/2022). 

Selain itu, ia meminta kepada para (kades) agar melakukan pengecekan data diri supaya namanya tidak dicatut parpol. Pengecekan bisa dilakukan melalu kanal infopemilu. 

"Nanti kami akan mengeluarkan surat termasuk ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkenaan dengan tahapan pemilu sekarang, proses verifikasi administrasi parpol," ujarnya. 

Lolly mengungkapkan hingga saat ini telah ada dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu yang berjumlah 98 nama. 

"Maka jangan sampai tidak ada apa-apa namanya masuk dalam Sipol," katanya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya menemukan enam nama anggota KPU yang berasal dari kabupaten dan kota, identitasnya dicatut oleh parpol menjadi kader parpol calon peserta Pemilu 2024. 

Ia menjelaskan, KPU RI mengetahui dugaan kecurangan itu setelah melakukan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id dengan nama memasukan NIK dan namanya.

"Jumlah sementara, ada 6 (enam) anggota KPU Kab/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Nama Anggota Bawaslu Daerah Juga Dicatut Jadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Keenam nama anggota KPU tersebut adalah 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur;  2 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi;  1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara; 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat; dan 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x