Kompas TV nasional hukum

Itsus Polri Periksa Seorang Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 12:54 WIB
itsus-polri-periksa-seorang-penyidik-polda-metro-jaya-terkait-kasus-penembakan-brigadir-j
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers bahwa Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri karena diduga tidak profesional dalam olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J, Sabtu (7/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri hari ini, Kamis (11/8/2022), menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis.

Kata Dedi, pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah personel Polri yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Dedi mengatakan pada hari ini penyidik tim khusus Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka penembakan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf atau KM.

Baca juga: Selain Motif Pembunuhan Brigadir J, Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Belum Terjawab

Keduanya diperiksa secara terpisah. Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Sedangkan KM diperiksa di Bareskrim Polri.

"Penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob."


 

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ucap Dedi.

Diketahui, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM.

Baca juga: Pengamat Sebut Bharada E Bisa Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x