Kompas TV nasional politik

DPR Minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jelaskan Meninggalnya Brigadir J

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 12:57 WIB
dpr-minta-kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo-jelaskan-meninggalnya-brigadir-j
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diundang ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjelaskan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan skenario Irjen Ferdy Sambo. 

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan rencana memanggai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dimaksudkan untuk memperoleh keterangan langsung dari orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu. Apalagi telah diungkap pula adanya skenario perwira tinggi Polri, yaitu Irjen Ferdy Sambo, mengenai tewasnya Brigadir J itu. 

Baca Juga: Komnas HAM Tunda Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya

"Ini rakyat perlu tahu. Maka nanti pak kapolri pasti kita undang ke Komisi III untuk menjelaskan ini semua," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Sebagai mitra kerja sama Polri, lanjut Bambang, pihaknya mempunyai fungsi pengawasan dalam memantau kinerja Polri, dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

"Komisi itu kan kita punya tiga hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting."

"Kemudian ada lagi yang penitng lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan dan kepolisian, kasus tembak menembak ini masuk agenda rapat," ujarnya. 

Seperti diketahui, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM.

Baca Juga: Kabareskrim Sebut Tidak Akan Umumkan Motif Pembunuhan Brigadir J: Untuk Jaga Perasaan

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x