Kompas TV nasional peristiwa

Mantan Kabareskrim soal Posisi Bharada E: Perlindungan Paling Bagus di Polri

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 12:41 WIB
mantan-kabareskrim-soal-posisi-bharada-e-perlindungan-paling-bagus-di-polri
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji, Susno Duadji, berharap Polri mengumumkan tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua pada malam ini. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai nyawa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E belum tentu selamat di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Susno menilai, pengamanan terhadap Bharada E yang terbaik adalah di bawah perlindungan Polri tetapi perlu ada dokumen hukum sebagai terlindungi dari LPSK.

Demikian Susno Duadji dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (11/8/2022).

“Maaf sama teman-teman LPSK ya. Sudah Anda lindungi pun orang itu, di tempatkan LPSK belum tentu selamat, yang paling bagus perlindungan di Polri,” ujar Susno Duadji.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Susno Duadji sebut Nyawa Bharada E Terancam: LPSK Jangan Berkutat Pada Prosedur

“Tetapi sebagaimana Bang Olip (Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E, red) katakan tadi, yang sangat penting itu adalah dokumen hukum formal dia (Bharada E) terlindungi. Kalau orang sudah terlindungi masih mati, tanggungjawab negara.”

Susno juga menyayangkan pergerakan LPSK yang lambat dalam menentukan Bharada E sebagai justice collaborator.

Ia pun mempertanyakan, apakah LPSK dengan cara kerja yang lambat tetap dipertahankan atau tidak.

“Yang namanya justice collaborator itu ya harus tersangka yang mau kerjasama dan bukti kerjasamanya sudah dia ungkap, dengan dia ungkap dalang kasus ini, sudah ketahuan. Nah masih belum dilindungi, masih nunggu rapat, " ucap Susno.

Baca Juga: Susno Duadji Soal Kerja LPSK Tentukan Justice Collabolator Bharada E: Lambat, Udah Mati Duluan

“Ada hal-hal yang exstraordinary di republik ini, harus berpikir begitu.”

Hingga kini, LPSK belum juga menentukan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus terbunuhnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sudah mengajukan diri sebagai justice collabolator.

Sebab dalam perkara yang disangkakan terhadapnya ada pihak pelaku utama yang membuat Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terbunuh.

Baca Juga: Detik-detik Situasi Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Kalau Enggak Menembak, Saya Ditembak

Deolipa mewakili Bharada E sudah melaporkan kepada LPSK sejak Senin (8/8/2022). LPSK pun pada Selasa (9/8/2022) sudah terlihat hadir ke Bareskrim Polri.

Tapi hingga kini, belum ada kejelasan dari LPSK soal status Bharada E sebagai Justice Collabolator.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x