JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Kamis (11/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Ferdy Sambo dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Selain memeriksan Ferdy Sambo, penyidik juga memeriksa asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf atau KM yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Selain Motif Pembunuhan Brigadir J, Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Belum Terjawab
Pemeriksaan terhadap KM dilakukan di Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ucapnya.
Diketahui, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka tersebut adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM.
Baca juga: Bukan karena Pengacara, Kabareskrim Sebut Bharada E Mengaku Berkat Upaya Penyidik Timsus Polri
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.