Kompas TV nasional peristiwa

Warga Jakarta Bisa Nikmati Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp10 Ribu Mulai Hari Ini

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 11:51 WIB
warga-jakarta-bisa-nikmati-tarif-integrasi-angkutan-umum-rp10-ribu-mulai-hari-ini
JakLingko menjadi kerjasama dengan Grab, sehingga kini pengguna bisa memesan Grab Bike dan Grab Car lewat aplikasi JakLingko (30/12/2021). (Sumber: Antara )
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif integrasi angkutan umum di Jakarta sudah berlaku mulai hari ini, Kamis (11/8/22). 

Berdasarkan informasi yang diumumkan melalui Instagram @JaklingkoIndonesia, tarif integrasi saat ini bisa digunakan hanya melalui aplikasi Jaklingko. 

"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," bunyi unggahan @JaklingkoIndonesia, Kamis. 

Baca Juga: Siap-siap, Tarif Integrasi Angkutan Umum di Jakarta akan Berlaku Mulai Bulan Ini

Penumpang bisa memesan tiket di aplikasi Jaklingko. 

Tarif integrasi merupakan kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta di mana penumpang hanya perlu membayarkan Rp10.000 jika menggunakan lebih dari satu jenis angkutan umum massal yakni kombinasi dari MRT, LRT, dan Transjakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal pada Senin 8 Agustus 2022 lalu. 

Berdasarkan Kepgub tersebut, komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari:

1. Biaya awal sebesar Rp2.500 yang dikenakan saat penumpang memasuki halte/stasiun/layanan pengumpan. 

2. Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh. 

Baca Juga: Anies Masih Tunggu Persetujuan Pimpinan Dewan Soal Penerapan Tarif Integrasi

Tarif yang dikenakan per kilometer sebesar Rp250 dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan sebesar Rp10.000. Kondisi ini berlaku pada maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan yakni selama 180 menit. 

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," jelas Anies. 

Lalu, ketentuan tarif tersebut berlaku jika penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik hingga penumpang mengakhiri perjalanan dan meletakkan kembali kartu uang elektronik untuk tap out. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x