Kompas TV nasional agama

Gus Yahya Blak-blakan Tidak Berhentikan Mardani Maming: Belum Ada Syarat Dipenuhi

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 11:37 WIB
gus-yahya-blak-blakan-tidak-berhentikan-mardani-maming-belum-ada-syarat-dipenuhi
Gus Yahya Ketum PBNU bicara terbuka soal Mardani Maming (Sumber: PBNU)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketum PBNU, KH Yahya Staquf atau Gus Yahya secara terbuka menyatakan tidak menghentikan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum PBNU Periode 2022-2027.

Gus Yahya menjelaskan, hal ini terkait dengan syarat pemberhentian seseorang pengurus dari organisasi yang merujuk AD/ART organisasi.

Pada kasus Mardani Maming, kata Gus Yahya, belum ada ketetapan hukum yang sifatnya tetap yang menjadikan PBNU harus memecatnya.

“Kita putuskan melimpahkan tugas bendahara umum, sesuai dengan AD/ART kepada bendarara yang lain. Ditunjuk adalah saudara Gudfan Arif,” katanya dikutip dari NU TV, Kamis (11/8/2022).

Gus Yahya menjelaskan, posisi Mardani Maming digantikan oleh anggota bendahara lainnya, yakni Gudfan Arif Ghofur.

“Ini harus dipahami secara tepat bahwa kita tidak berhentikan, sekali lagi, kita tidak memberhentikkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum karena belum ada syarat yang dipenuhi menurut AD/ART, maupun peraturan organisasi untuk melakukan pemberhentian itu,” sambungnya.

Sebagai informasi, kasus yang membelit Mardani terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketika menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia menjabat bupati selama dua periode, 2010-2015 dan 2016-2018.

KPK Menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka pada 28 Juli 2022. 

Baca Juga: Pecat Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, Mardani Maming Didampingi Pengacara PBNU dan HIPMI

Mardani Masih Bendum, tapi Nonaktif



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x