Kompas TV nasional peristiwa

Anies Teken Kepgub Besaran Tarif Integrasi Angkutan Umum, Ini Rinciannya

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 11:27 WIB
anies-teken-kepgub-besaran-tarif-integrasi-angkutan-umum-ini-rinciannya
JakLingko menjalin kerjasama dengan Grab, sehingga kini pengguna bisa memesan Grab Bike dan Grab Car lewat aplikasi JakLingko (30/12/2021). (Sumber: Antara )
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. 

Dilihat Kompas.tv, Kepgub ini diteken Anies pada Senin 8 Agustus 2022 lalu. 

Kepgub tersebut menetapkan besaran tarif layanan angkutan umum massal yang berlaku satu kali perjalanan untuk penggunaan layanan Transjakarta, MRT, dan LRT. 

"Metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies pada Kepgub tersebut dikutip Kamis (11/8/22). 

Baca Juga: Siap-siap, Tarif Integrasi Angkutan Umum di Jakarta akan Berlaku Mulai Bulan Ini

Kepgub tersebut menetapkan tarif integrasi untuk penumpang yang menggunakan dua atau lebih layanan angkutan umum yakni Transjakarta, MRT, dan LRT. 

Berdasarkan Kepgub tersebut, komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari:

1. Biaya awal sebesar Rp2.500 yang dikenakan saat penumpang memasuki halte/stasiun/layanan pengumpan. 

2. Tarif perjalanan berdasarkan kombinasi tarif jarak tempuh dan waktu tempuh di mana setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh. 

Tarif yang dikenakan per kilometer sebesar Rp250 dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan sebesar Rp10.000. 

Kondisi ini berlaku pada maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan yakni selama 180 menit. 

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," kata Anies. 

Baca Juga: Anies Janjikan Tarif Integrasi Transportasi yang Lebih Murah bagi Pelajar, Veteran, hingga Guru

Lalu, ketentuan tarif tersebut berlaku jika penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik hingga penumpang mengakhiri perjalanan dan meletakkan kembali kartu uang elektronik untuk tap out. 

"Apabila penumpang ingin melakukan perpindahan moda angkutan umum massal, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang telah tersedia," kata Anies. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.