Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum: Perencanaan Penembakan Brigadir J Tidak Sekonyong-konyong

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 20:24 WIB
pakar-hukum-perencanaan-penembakan-brigadir-j-tidak-sekonyong-konyong
Hibnu Nugroho menyebut konsep perencanaan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat membutuhkan waktu dan tidak sekonyong-konyong. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Konsep perencanaan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat membutuhkan waktu dan tidak sekonyong-konyong.

Analisis itu disampaikan oleh Prof Hibnu Nugroho, pakar hukum dari Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, penerapan Pasal 340 KUHP sudah tepat, dan ia menilai perencanaan itu berkaitan dengan suatu perkara yang sebelumnya.

“Karena konsep perencanaan itu butuh waktu. Jadi tidak sekonyong-konyong teriak, kemudian terjadi penembakan,” tutur dia.

“Makanya, saya lihat, Bareskrim bagus, menggeledah beberapa rumah yang ada. Adakah bukti-bukti pendukung bahwa peristiwa yang ada dugaan motif itu sudah lama sebelumnya.”

Baca Juga: Diperiksa LPSK, Istri Ferdy Sambo Hanya Bilang "Malu, Mbak, Malu" dan Lebih Banyak Diam

Hibnu menyebut ada suatu alibi yang cukup sempurna dalam kasus tersebut, yang bisa “mengelabuhi” LPSK dan sejumlah lembaga lain.

“Jadi suatu yang sempurna. Saya melihat ini, termasuk barang bukti yang dilakukan. Ini suatu perencanaan awal yang betul-betul menyesatkan.”

“Semua lembaga yang ada, termasuk yang kita sedih membaca, Pak Kapolres Jakarta Selatan, Kompolnas demikian juga, Forensik, ini sudah kacau semua,” ucapnya.

Tapi, saat pembawa acara, Aiman Witjaksono, menanyakan, apakah  mungkin pihak forensik bisa dibohongi? Ia menyebut bahwa tidak bisa.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x