JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik pembuatan uang palsu (upal) jenis Rupiah di Bandung, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022), mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat.
Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.
"Sub Direktorat IV Uang Palsu Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait informasi adanya kegiatan percetakan uang palsu jenis Rupiah di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung," ujarnya dikutip Kompas.com.
Dari pengungkapan kasus tersebut, kata dia, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial MR (41) dan AR (42) di lokasi.
Baca Juga: Empat Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Temanggung Dibekuk Polisi
Keduanya ditangkap saat sedang membuat uang palsu pecahan Rp 100.000.
Menurut Ramadhan, selama ini MR dan AR sudah menjual 600 lembar pecahan Rp 100.000.
"Rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar. Namun yang baru tercetak ada 11 lembar," tuturnya.
Ramadhan menambahkan, selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan:
1. Uang palsu pecahan Rp 100.000
2. 2 buah flashdisk
3. 1 set komputer
4. 3 unit printer
5. 2 unit mesin laminating
6. 2 buah meja kaca
7. 2 buah kursi kecil
8. 6 screen sablon
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.