Kompas TV nasional rumah pemilu

Tiga Ketum Parpol KIB Hadir di KPU RI Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 11:55 WIB
tiga-ketum-parpol-kib-hadir-di-kpu-ri-daftar-jadi-calon-peserta-pemilu-2024
Ketum Golkar yaitu Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum PPP Suharso hadir di KPU RI (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Tiga ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) hadir di Komisi Pemilihan Umum RI untuk daftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Rabu (10/8/2022).

Mereka yang hadir adalah Ketum Golkar yaitu Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum PPP Suharso Monoarfa. Ketiganya pun jadi pusat perhatian awak media yang coba untuk mengabadikan gambar.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Tiba di KPU, 3 Partai Koalisi Indonesia Bersatu Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Rombongan KIB ini juga menyertakan kesenian lain seperti pakaian adat Papua hingga permainan tradisional egrang. Kondisi itu yang memantik kehebohan di sekitar Jalan Imam Bonjol menuju kantor KPU. 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.


"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ungkap Hasyim, Jumat (29/7).

Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.

Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

Baca Juga: 3 Parpol di Koalisi Indonesia Bersatu Daftar Bersama ke KPU Besok, Bawa Marawis dan Marching Band

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik," kata Hasyim.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x