Kompas TV nasional hukum

3 Hari Berturut-turut, KPK Hadirkan Sebelas Saksi Terkait Kasus Suap Ade Yasin, Mayoritas PNS Bogor

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 15:47 WIB
3-hari-berturut-turut-kpk-hadirkan-sebelas-saksi-terkait-kasus-suap-ade-yasin-mayoritas-pns-bogor
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa beri uang suap pegawai BPK sebesar Rp1,9 miliar (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

BANDUNG, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor sebagai saksi perkara dugaan suap terhadap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Enam saksi tersebut adalah kepala Dinas PUPR Soebiantoro alias Bibin, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana, Kepala Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah.

"Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha, serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air (ISDA) R. Indra Nur Cahya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti diwartakan Antara, Rabu (10/8/2022).

Untuk diketahui, enam saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung itu untuk empat terdakwa kasus suap BPK yang telah ditahan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Yasin Bantah Pengakuan Saksi JPU KPK dengan Selembar Surat

Yakni Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Sebelumnya, dalam dua agenda sidang pada Senin (8/8) dan Selasa (9/8) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, KPK sudah menghadirkan sebanyak 11 saksi.

Dalam sidang agenda pembuktian ini, JPU KPK berencana akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi yang terdiri atas pegawai lingkungan Pemkab Bogor, pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat dan beberapa pengusaha.


Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dalam kasus ini, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp1,9 Miliar kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.

Jaksa menyebut uang yang dikumpulkan Ade berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah, antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor.

Dalam perkara tersebut, Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Update Sidang Suap Ade Yasin: Pengacara Nilai Dakwaan JPU KPK Tak Cermat, Minta Kliennya Dibebaskan



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x