JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdi Sambo, Arman Hanis, menyebutkan, pihaknya menghormat keputusan penetapan kliennya jadi tersangka.
Setelah kliennya yang ditetapkan jadi tersangka tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat pada Selasa (9/8/2022), tim kuasa hukum akan fokus ke ke tahap selanjutnya dan hormati proses hukum.
“Atas perkembangan situasi terkait penetapan tersangka saudara Kami, kami hormati penetapan tersebut akan segara fokus ke tahap selanjutnya,” katanya, Selasa malam (9/8/2022).
Tim kuasa hukum juga meyakini, kliennya punya motif kuat.
Ia juga menyebut, Ferdy Sambo adalah sosok yang menjaga marwah dan jaga kehormatan keluarga.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus, tim kuasa hukum meyakin apapun yang terjadi pastinya ada motif kuat," ujarnya.
"Namun tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami kepala keluarga bertanggung jawab dan menjaga marwah dan menjaga kehormatan keluarganya," ujarnya.
Kuasa hukum juga menyebutkan, pihaknya percaya hukum bisa jadi panglima atas kasus yang menjerat kliennya itu.
“Kami mencermati semua tersangka dan saksi-saksi terlibat dan dibuktikkan secara terbuka karena pengadilan. Kami kuasa hukum percaya, meyakini bahwa hukum bisa jadi panglima," kata dia.
“Kami juga ingin secara tulus sampaikan permohonan maaf kepada masyakat yang terdampak pusaran kasus yang menimpa klien kami,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.