Kompas TV video vod

Tangkap Pasutri Pengedar Sabu, Polisi Sita 102,47 Gram Sabu yang Disimpan dalam Alat Pengeras Suara!

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 08:45 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

KUNINGAN, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat, menangkap sepasang suami istri yang menjadi bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Proses penangkapan bermula setelah polisi mendapat laporan dari warga.

Polisi langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1000 Gram Sabu di Perairan Tanjung Berakit

Dari tangan pelaku polisi menyita 1,17 gram sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku.

Dari lokasi kedua, polisi berhasil menyita sebanyak 102,47 gram narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam alat pengeras suara oleh istri pelaku.  

Keduanya mengaku sudah beroperasi selama tiga tahun.

Keduanya dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x