JAKARTA, KOMPAS TV - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun Sambo berperan cukup besar dalam pembunuhan.
Dikatakan Kapolri, Ferdy Sambo adalah orang yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan, Ini Jejak Karier Cemerlang Irjen Ferdy Sambo Tangani Sejumlah Kasus Besar
"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah FS (Irjen Ferdy Sambo)," ucap Kapolri, Selasa (9/8).
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto melengkapi penjelasan peran masing-masing tersangka termasuk Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
Peran Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bharada E: Menembak Brigadir J
Irjen Pol FS: Menyuruh Bharada E menembak Brigadir J
Bripka RR dan KM: Membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
Atas perbuatannya dan para tersangka, mereka termasuk Ferdy Sambo terancam hukuman hingga pidana hukuman mati.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.